Rabu, 09 April 2014

Lafazh Niat Usholi tidak ada dasarnya dari Imam 4 Madzhab




Adalah hal yang sudah masyur di negri kita ini bahwa niat ketika hendak mengamalkan suatu ibadah se-akan2 disunnahkan bahkan harus dilafazhkan. Namun sayang sekali para penggagas lafazh niat ibadah tsb tidak pernah menyentuh aka dan dasar akan lafazh niat itu sendiri, hingga menimbulkan dan menyisakan kebingungan di tengah2 ummat.

Sebenrnya, dari mana sih asalnya tatacara melafalkan niat ??

Harus kita pahami bersama, bahwa munculnya anjuran melafalkan niat ketika beribadah, adalah berawal dari kesalah-pahaman terhadap pernyataan Imam As-Syafi’i terkait tata cara shalat.

Imam As-Syafi’i pernah menjelaskan :

الصَّلَاةِ لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ

“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3:277).

An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah.

Dijelaskan sendiri oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram.

An-Nawawi rahimahullaah mengatakan :

قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ التَّكْبِيرُ

“Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan an nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277)

Bahkan, kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau rahimaullaah mengatakan :
.
فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ
.
“Az Zubairi telah salah dalam menakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204)

Nah.. Karena kesalah-pahaman inilah, banyak kiyai yang mengklaim bermadzhab syaafi'iyyah di tempat kita yang mengajarkan lafal niat ketika shalat.. Selanjutnya masyarakat memahami bahwa itu juga berlaku untuk semua amal ibadah. Sehingga muncullah (baca : diciptakanlah) lafal2 niat ibadah lainnya, semisal niat wudhu, niat tayamum, niat mandi besar, niat puasa, niat zakat, niat sedekah, dlsb..

Sayangnya.. Pak kiyai tidak mengajarkan lafal niat untuk semua bentuk ibadah. Di saat itulah, banyak masyarakat yang kebingungan, bagaimana cara niat ibadah yang belum dia hafal atau belum ia tahu lafalnya (??)

Bayangkan.. Jika memang niat dalam ibadah harus dilafalkan, maka betapa sangat buuuanyakk lafal2 ibadah lainnya yang harus diciptakan redaksinya kemudian harus dihafalkan dan dilafalkan.. Dan siapa pula yang berhak dan mempunyai wewenang dalam menciptakan lafadz niat ibadah tsb ???????

Sebagai contoh, sekarang coba kita tanya :

- Bagimanakah lafadz niat ziarah kubur ???
- Bagaimana juga niat baca Al Qur'an ???
- Bagaimana niat menguburkan jenazah ???
- Bagaimana niat mengunjungi orang sakit ???
- Dan masih sangat buanyaaaak ibadah2 lainnya..

Ada yang tahu lafadz niat ibadah2 tsb ??

Oopz, mungkin pertanyaan yang lebih tepat adalah :

- Apakah lafadz niat ibadah2 tsb sudah diciptakan atau belum ?????

- Kalo sudah, maka bagaimana redaksinya dan siapa penciptanya ?????

- Kalo belum, maka bagaimana kita mau beribadah kalo belum tau bagaimana lafadz niatnya ??? (jika memang niat ibadah harus dilafalkan).

Hal ini tentu perlu direnungkan dan dikaji mendalam, bukan disikapi dengan emosi.

Dari sini saja sudah sangat gamblang bahwa ritual melafalkan niat yang diajarkan sebagian dai sangatlah rancu, selain tak ada tuntunannya dalam syari'at, juga telah menjadi sebab timbulnya keraguan bagi masyarakat dalam kehidupan beragamanya. Padahal ragam ibadah dalam Islam sangat banyak. Tentu saja, masyarakat akan kerepotan jika harus menghafal semua lafal niat tersebut. Padahal bukankah Islam adalah agama yang sangat mudah ??? Jika demikian (sekali lagi), melafalkan niat adalah bukan bagian dari syariat Islam.

Bahkan sampai ada yang mengajukan pertanyaan yang cukup aneh :

Bagaimana lafal niat sahur yang benar ??

Meskipun pertanyaan ini bukan main-main, namun kita sempat terheran ketika ada orang yang sampai kebingungan dengan niat sahur. Bukankah ketika orang itu makan menjelang subuh, dalam rangka berpuasa di siang harinya, bisa dipastikan dia sudah berniat sahur ??

Lagi-lagi, menetapkan amal yang tidak disyariatkan, pasti akan memberikan dampak yang lebih buruk dari pada manfaat yang didapatkan !!

Saudaraku, niat itu bukan amalan anggota tubuh, oleh karena itu melafadzkan niat hanyalah perkara mengada2 dalam agama. Samasekali tidak disunnahkan jika hendak melaksanakan suatu ibadah untuk mengucapkan lafazh2 semisal :

اللَّهُمَّ نَوَيْتُ كَذَا أَوْ أَرَدْتُ كَذَا

“ Ya Allah tuhanku, aku berniat untuk …” atau “ aku bermaksud untuk… ”, baik secara jahr (keras) maupun sirr (pelan), karena hal ini tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam qalbu setiap orang. Maka kita tidak perlu mengucapkan niat kita karena niat itu bukan dzikir sehingga (harus) diucapkan dengan lisan. Dia hanyalah suatu niat yang tempatnya di hati.

Lantas, bagaimana dengan sebagian saudara kita yang "berqiyas" dengan ibadah haji yang menurut anggapan mereka disunnahkan melafalkan niat dalan ibadah haji ????

Saudaraku, tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ibadah haji dengan ibadah2 yang lainnya. Bahkan dalam ibadah haji pun seseorang tidak disunnahkan untuk mengucapkan lafazh2 semisal :

اللَّهُمَّ إِنِّيْ نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ أَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ

“ Ya Allaah, aku berniat untuk umrah atau aku berniat untuk haji..”

Namun, yang kita ucapkan dalam ibadah haji adalah talbiyah sesuai dengan ibadah yang sedang atau akan kita amalkan, yakni ibadah haji, dan talbiyah bukanlah merupakan pengkabaran niat karena talbiyah mengandung jawaban terhadap panggilan Allaah. Maka talbiyah itu sendiri merupakan dzikir dan bukan pengkabaran tentang apa yang diniatkan di dalam hati. Oleh karena itu seseorang mengucapkan :

لَبَّيْكَ عُمْرَةً أَوْ لَبَّيْكَ حَجًّا

“(Ya Allah), aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah” atau “(Ya Allah) aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji..”

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sail (hal. 27) :

“ Melafadzkan niat merupakan bid’ah . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قُلْ أَتُعَلِّمُوْنَ اللهَ بِدِيْنِكُمْ

“ Katakanlah (wahai Nabi), apakah kalian hendak mengajari Allah tentang agama (amalan) kalian ? ” (Al-Hujurat: 16)

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari a’rabi (seorang Arab dusun) yang tidak benar cara shalatnya dengan sabdanya :

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ


Jika kamu bangkit (berdiri) untuk shalat maka bertakbirlah (yakni takbiratul ihram, pen) .” (Muttafaqun ‘alaih dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Jadi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya : “Ucapkanlah : Aku berniat untuk…”ataupun lafazh2 niat lainnya..

Dan niat itu tempatnya bukan di lisan, tapi di hati, berdasarkan hadits :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“ Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat .” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu)

Maka merupakan suatu kekeliruan jika dikatakan bahwa dalam kitab Al-Umm (perkataan Imaam Syaafi'iy) ada penyebutan melafadzkan niat. Tidak pernah Imaam Syaafi'iy melafadzkan niat sholat ataupun niat2 ibadah lainnya, apalagi sampai mengajarkan untuk melafalzfzhkan niat.

Bahkan, siapapun ulama sepakat dengan hal ini, yakni bahwa niat adalah amal hati, dan bukan amal lisan.

Imam An-Nawawi mengatakan :

النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب ولا يشترط

“Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan,…” (Raudhah at-Thalibin, 1:84)

Dalam kitab yang sama, beliau juga menegaskan :

لا يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف

“Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (Raudhah at-Thalibin, 1:268)

Dalam I’anatut Thalibin–salah satu kitab rujukan bagi syafiiyah di Indonesia–, Imam Abu Bakr ad-Dimyathi As-Syafii juga menegaskan :

أن النية في القلب لا باللفظ، فتكلف اللفظ أمر لا يحتاج إليه

“Sesungguhnya niat itu di hati bukan dengan diucapkan. Memaksakan diri dengan mengucapkan niat, termasuk perbuatan yang tidak butuh dilakukan.” (I’anatut Thalibin, 1:65)

Tentu saja keterangan para ulama dalam hal ini sangat banyak. Semoga 3 keterangan dari ulama syafiiyah di atas sudah bisa mewakili.

Mengingat niat tempatnya di hati, maka memindahkan niat ini ke lisan berarti memindahkan amal ibadah bukan pada tempatnya. Dan tentu saja, ini bukan cara yang benar dalam beribadah !!

Dan, mengingat niat adalah amal hati, maka inti niat adalah keinginan. Ketika Anda menginginkan untuk melakukan seuatu, maka Anda sudah dianggap berniat. Baik amal ibadah maupun selain ibadah. Ketika Anda ingin makan, kemudian Anda mengambil makanan sampai Anda memakannya, maka Anda sudah dianggap niat makan.

Demikian halnya ketika Anda hendak shalat dzuhur, Anda mengambil wudhu kemudian berangkat ke masjid di siang hari yang panas, sampai Anda melaksanakan shalat, tentu Anda sudah dianggap berniat.

Artinya.. Modal utama niat adalah kesadaran. Ketika Anda sadar dengan apa yang akan Anda kerjakan, kemudian Anda berkeinginan untuk mengamalkannya maka Anda sudah dianggap berniat. Ketika Anda sadar bahwa besok Ramadhan (misalnya), kemudian Anda bertekad besok akan puasa maka Anda sudah dianggap berniat. Apalagi jika malam harinya Anda taraweh dan makan sahur. Tentu ibadah semacam ini tidak mungkin Anda lakukan, kecuali karena Anda sadar bahwa esok pagi Anda akan berpuasa Ramadhan.. Itulah niat !!
________

Dengan demikian.. Ritual melafadzkan niat ini tidak ada asalnya sama sekali dalam Islam, baik dari kitab-kitab hadits maupun sumber shahih lainnya, bahkan termasuk kebid’ahan dalam agama yang sekalipun manusia menganggapnya sebagai kebaikan. Karena melafadzkan niat seperti itu tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan sebagainya.

Bahkan kata Imam Ibnu Abil Izz al-Hanafi rahimahullah :

“Tak seorangpun dari imam yang empat, baik Imam Syafi’i rahimahullah maupun lainnya yang mensyaratkan harus melafadzkan niat, karena niat itu di dalam hati dengan kesepakatan mereka”[Al-Ittiba’ hlm. 62, tahqiq Muhammad Atho’ullah Hanif dan Dr. Ashim al-Qoryuthi].

Semoga Allaah beri kepahaman, dan hanya pada Allaah kita mohon petunjuk dan bimbingan.

Wallahu Ta'ala A'lam Bish-showaab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar