Curi Sandal Dihukum 5 Bulan, Korupsi Miliaran 1 Tahun
PALANGKARAYA, KOMPAS.com - DPRD Kalimantan Tengah mempertanyakan
keadilan yang diterapkan di provinsi itu. Sanksi yang diberikan dianggap
belum adil, antara kasus besar dan kecil. Kondisi itu membuat
masyarakat Kalteng cenderung apatis, untuk percaya kepada penegakan
hukum.
Kalau demikian, adil hanya untuk si kaya tetapi pengadilan cuma berlaku untuk yang miskin. - Arief Budiatmo
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Arief Budiatmo, di Palangkaraya, Minggu
(2/9/2012) mencontohkan, vonis satu tahun penjara diberikan kepada
terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang proyek pengadaan alat
kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasongan, Kabupaten
Katingan.
Kasus itu terjadi pada tahun 2008, dengan dana proyek
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar hampir Rp
2,5 miliar. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Palangkaraya, Kamis (30/8/2012).
Belum lama pula, di daerah yang sama, pencuri sandal dihukum lima bulan penjara.
Arief mempertanyakan sanksi dalam kedua kasus tersebut. Nilai proyek
alat kesehatan mencapai miliaran rupiah, atau beribu kali lipat
dibandingkan harga sandal yang hanya beberapa puluh ribu rupiah. Akan
tetapi, sanksi dalam kasus alat kesehatan, hanya dua kali lipat
dibandingkan dengan pencurian sandal.
"Keadilan ini bagaimana? Kalau demikian, adil hanya untuk si kaya tetapi pengadilan cuma berlaku untuk yang miskin," kata Aief.
Karena itu, lanjut Arief, masyarakat harus terus mengawal penegakan hukum di Kalteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar